Pandemi Covid-19, Kapolda Babel: Polisi Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian

BANGKA SELATAN, iNews.id - Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menegaskan, tidak akan mengeluarkan izin keramaian apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak massa, mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19. Hal itu disampaikannya saat sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 di Gedung Serbaguna Pemkab Bangka Selatan, Rabu (18/11/2020).
"Acara-acara yang sifatnya mengumpulkan banyak massa dilarang dan tidak diberikan izin,” kata Kapolda.
Anang mengatakan, untuk acara pernikahan juga harus menyesuaikan gedung dan hanya dihadiri separuh kapasitas gedung, serta wajib menerapkan protokol kesehatan. selain itu, untuk kampanye juga sudah ada ketentuan jumlah pesertanya.
Tak hanya itu, dia juga akan terus mendorong gubernur dan DPRD Babel untuk segera menetapkan peraturan daerah (perda) terkait Penanganan Covid-19 yang saat ini masih berbentuk peraturan gubernur (pergub). Hal itu untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.
"Kami akan terus dorong pak gubernur dan DPRD agar segera menyelesaikan perda Penanganan Covid-19 yang saat ini masih berbentuk pergub, agar sanksi tegas kepada pelanggar bisa diterapkan," ucapnya.
Komandan Korem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI Mateus Jangkung Widyanto mengatakan, TNI di Babel yang juga tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 akan selalu bersinergi dengan Polri, Satpol PP dan aparat terkait lainnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan.
"Kami tetap bersama-sama dalam menegakkan protokol kesehatan ini. Peran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan pihak terkait lainnya akan terus kami optimalkan agar masyarakat tidak abai, walaupun kasus Covid 19 di Bangka Selatan tetap flat," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah