Pangkalpinang Tertinggi Penerimaan Pajak Pusat Triwulan I 2021 di Babel

Menurut dia dalam memberikan stimulus bagi perekonomian di tengah pandemi, terdapat beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Fasilitas perpajakan guna penanganan pandemi Covid-19 ini telah diperpanjang hingga Juni 2021, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tanggal 1 Februari 2021.
"Perpanjangan hingga Juni tahun ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020," ujarnya.
Ia menambahkan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat di bidang fiskal, terdapat empat unsur eselon I Kementerian Keuangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ditjen Pajak,Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perbendaharaan, dan Ditjen Kekayaan Negara yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Pengelolaan Kekayaan Negara.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar penerimaan pajak ini meningkat di tengah pendemi ini," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah