Pasien Meninggal, Dokter di RSUD Depati Hamzah Ditetapkan Tersangka Dugaan Malapraktik
Sementara itu, tersangka Dokter Ratna Setia yang didampingi penasihat hukumnya kaget saat mengetahui ditetapkan sebagai tersangka. "Saat itu saya menginstruksikan kepada dokter jaga ini sudah ranahnya dokter jantung silakan konsultasi ke doktr jantung. Untuk saya bagian anaknya tetap meneruskan obat-obatan untuk muntah, infusnya. Untuk bagian jantung kita tidak bisa intervensi karena berbeda sehingga saya mempercayakan dokter jantungnya untuk penanganan lebih lanjut," kata Dokter Ratna.
Penasihat hukum tersangka, Hangga Oktafandy menyoroti penerapan Pasal 440 Ayat 1 dan 2 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dalam kasus ini.
"Kita minta dilakukan pemeriksaan ulang dan poin penting kita minta dilakukan autopsi untuk melihat apakah benar apakah ada jejak luka yang dilakukan oleh Ibu Ratna," ucap Hangga.
Sebelum dirawat di RSUD Depati Hamzah, Aldo Ramadani diketahui sempat menjalani perawatan di klinik dan dokter praktik di Pangkalpinang.
Editor: Kurnia Illahi