get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Sentul yang Lagi Viral, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga!

Pemerintah Berikan Subsidi Pupuk bagi 9 Komoditas, Ini Rinciannya

Rabu, 03 Agustus 2022 - 16:03:00 WIB
Pemerintah Berikan Subsidi Pupuk bagi 9 Komoditas, Ini Rinciannya
Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Khairanis. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 memberikan subsidi pupuk bagi sembilan komoditas. Kesembilan komoditas tersebut terdiri atas tiga tanaman pangan, tiga tanaman holtikultura dan tiga tanaman perkebunan. 

Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama sejumlah instansi terkait di Bogor, Jawa Barat pada Juli 2022 kemarin. 

“Dalam rapat di Bogor kemarin, Menteri Pertanian menyampaikan ada sembilan komoditas yang akan diberikan pupuk bersubsidi,” kata Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Khairanis, Rabu (3/8/2022). 

Tanaman pangan tersebut, kata dia, terdiri atas padi, jagung dan kedelai. Sedangkan Tanaman holtikultura yaitu cabai, bawang merah dan putih.

“Untuk tanaman perkebunannya ada tebu rakyat, kakao rakyat, dan kopi rakyat,” ujarnya.

Dia mengatakan kebijakan pemberian pupuk bersubsidi untuk sembilan komoditas ini telah melalui pertimbangan dari sejumlah pihak bukan hanya dari Kementan saja. 

"Kesembilan komoditas ini sudah melalui rapat koordinasi dengan komisi IV DPR melalui panja pupuk, juga melibatkan Ombudsman, Kementerian Perekonomian," ucapnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut