get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Cari 8 ABK KM Osela Tenggelam di Karang Mardalena Babel, 1 Selamat

Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Ingatkan Calon Terpilih Bisa Batal Dilantik

Kamis, 08 Februari 2024 - 17:33:00 WIB
Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Ingatkan Calon Terpilih Bisa Batal Dilantik
Bawaslu Bangka Barat gelar acara dengan tema potensi sengketa penetapan calon terpilih pascakampanye dan pungut hitung Pemilu 2024, Kamis (8/2/2024). (Foto:Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id -- Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, mengingatkan calon terpilih bisa batal dilantik. Hal itu disampaikan saat acara dengan tema potensi sengketa penetapan calon terpilih pascakampanye dan pungut hitung Pemilu 2024, Kamis (8/2/2024).

Acara yang digelar Bawaslu Bangka Barat di Taman Pelangi Mentok itu diikuti perwakilan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengatakan kegiatan ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.

"Jadi banyak ruang yang akan menjadi ruang sengketa setelah pungut hitung, bahkan penetapan. Ini yang harus kita selesaikan seperti LADK dan segala macam, termasuk penggunaan sumbangan dana kampanye yang dibatasi dan kalau lebih harus dikembalikan. Lalu terkait administrasi lainnya yang wajib mereka penuhi," ujarnya. 

Sengketa lain yang mungkin terjadi, kata dia, adalah mandat dari parpol sesuai tingkatannya mana yang terlebih dahulu diutamakan. Sesuai yang diatur dalam KPT 66 tahun 2024, maka yang kabupaten didahulukan.

"Maka yang bermandat dari pimpinan parpol tingkat kabupaten yang dipakai, itu penting disampaikan kepada parpol. Serta pemahaman yang baik, buat pengawas kami di tahapan pungut hitung pada 14 Februari nanti," ucapnya. 

Sementara itu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Bangka Belitung, Davitri mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Bangka Barat. Sebab, memang perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi antara peserta dan pengawas.

"Tentu kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bawaslu Bangka Barat terkait sosialisasi kepada seluruh parpol. Mengidentifikasi terkait persoalan-persoalan yang kemungkinan terjadi dan proses sengketa, pascapungut hitung dan kampanye nanti," ucapnya. 

Menurut Davitri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat beberapa hal yang membuat calon terpilih tidak bisa dilantik, apabila terbukti melakukan pelanggaran. 

"Kalau di Undang-Undang Nomor 7 itu ada empat, yang pertama meninggal dunia, dinyatakan tidak memenuhi syarat, terus mengundurkan diri, dan keempat terbukti ada pelanggaran pidana pemilu yang diputuskan oleh kekuatan hukum tetap," ujarnya. 

Pelanggaran pidana pemilu di antaranya terbukti melakukan money politik, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Hal tersebut yang perlu dihindari, lantaran pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.

"Karena dalam pengalaman kita di tahun 2019 ada satu peserta pemilu yang calon peroleh suara terbanyak, tapi tidak bisa dilantik jadi anggota DPRD. Hal ini (pemahaman) sangat baik kita sampaikan ke peserta pemilu ini," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut