Pemkab Bangka Tengah Cabut Perda Retribusi Minuman Beralkohol
Kamis, 08 Juni 2023 - 15:05:00 WIB
Dia menerangkan, dalam pasal 3 Perda Nomor 18 Tahun 2007 itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.
"Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa minuman beralkohol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan bintang 5," ujar Ali.
Editor: Reza Yunanto