Penimbunan 1,4 Ton Solar di Karimun Dibongkar Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka
TANJUNG PINANG, iNews.id - Kasus penimbunan 1,4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diungkap Polres Karimun jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dalam pengungkapan kasus, tiga pelaku ditangkap berinisial EH, MS dan YS.
"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terdapat beberapa truk yang memindahkan BBM jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken. Solar di dalam jeriken ini selanjutnya kembali diperjualbelikan kepada sejumlah pihak.
Atas informasi tersebut, Satreskrim Polres Karimun langsung menyelidiki dan menangkap ketiga tersangka saat sedang memindahkan solar bersubsidi di Jalan Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat (27/5/2022).
"Hasil interogasi, truk itu mengisi solar bersubsidi di SPBU Poros. Setelah mengisi di SPBU, solar dari dalam tangki truk dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali seharga Rp220.000per jeriken," katanya.
Pengakuan tersangka, solar yang dijual kepada pihak lain seharga Rp7.333/liter hasil dari pembagian Rp220.000/30 liter. Adapun harga solar bersubsidi di SPBU Rp5.150/liter sehingga diperoleh keuntungan kotor Rp2.183/liter.
Para tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Februari 2021. Mereka berhasil meraup untung jutaan rupiah per hari dari hasil penjualan solar bersubsidi tersebut.
Editor: Donald Karouw