Perda Covid-19 di Bangka Segera Disahkan
BANGKA, iNews.id - Bupati Bangka Mulkan memastikan peraturan daerah (Perda) penanganan dan pencegahan Covid-19 di daerah itu segera disahkan pihak legislatif. Jika sesuai jadwal, Perda tersebut akan diparipurnakan pada Kamis (31/12/2020).
Mulkan mengatakan dengan perda itu nantinya dapat ditegakkan semaksimal mungkin oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19. Sebelum diterapkan di masyarakat, kata dia, terlebih dahulu akan disosialisasikan perda itu ke masyarakat untuk diketahui sekaligus dapat diterapkan.
"Dalam perda itu mengatur pemberian sanksi bagi warga yang diketahui melanggar mulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi denda bahkan sanksi pidana," tuturnya.
Hanya saja kata Mulkan, sanksi dapat dijatuhkan kepada warga masyarakat yang melanggarnya yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran-nya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Saya optimistis dengan perda itu dapat meminimalisir angka kasus Covid-19 yang sudah menyebar diseluruh wilayah kecamatan meskipun dengan angka penyebaran yang berbeda," ujarnya.
Editor: Nani Suherni