get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.000 Tambang dan 5 Juta Hektare Lahan Kelapa Sawit Ilegal Ditindak di Bangka Belitung

Perda Covid-19 di Bangka Segera Disahkan

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:36:00 WIB
Perda Covid-19 di Bangka Segera Disahkan
Pengecekan suhu tubuh sesuai protokol kesehatan (Foto: Antara)

BANGKA, iNews.id - Bupati Bangka Mulkan memastikan peraturan daerah (Perda) penanganan dan pencegahan Covid-19 di daerah itu segera disahkan pihak legislatif. Jika sesuai jadwal, Perda tersebut akan diparipurnakan pada Kamis (31/12/2020).

Mulkan mengatakan dengan perda itu nantinya dapat ditegakkan semaksimal mungkin oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19. Sebelum diterapkan di masyarakat, kata dia, terlebih dahulu akan disosialisasikan perda itu ke masyarakat untuk diketahui sekaligus dapat diterapkan.

"Dalam perda itu mengatur pemberian sanksi bagi warga yang diketahui melanggar mulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi denda bahkan sanksi pidana," tuturnya.

Hanya saja kata Mulkan, sanksi dapat dijatuhkan kepada warga masyarakat yang melanggarnya yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran-nya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Saya optimistis dengan perda itu dapat meminimalisir angka kasus Covid-19 yang sudah menyebar diseluruh wilayah kecamatan meskipun dengan angka penyebaran yang berbeda," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut