get app
inews
Aa Text
Read Next : Babel Punya Modal Lengkap untuk Jadi Destinasi Kelas Dunia, Ini Strateginya

Pilkada di Tengah Pandemi, Ini Cara Bawaslu Bangka Tengah Hindari Politik Uang

Jumat, 20 November 2020 - 23:00:00 WIB
Pilkada di Tengah Pandemi, Ini Cara Bawaslu Bangka Tengah Hindari Politik Uang
Sosialisasi pilkada kepada ibu PKK Kecamatan Lubuk Besar. (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar, berikan sosialisasi kepada anggota Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) se-Kecamatan Lubuk Besar, Jumat (20/11/2020). Sosialisasi itu untuk menghindari praktik politik uang pada Pilkada Serentak di Bangka Tengah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan kepada ibu-ibu PKK dalam rangka penguatan pengawasan partisipatif di akar rumput, dengan peran sebagai pembina masyarakat, khususnya tingkat keluarga," ujar Ketua Pegawas Kecamatan Lubuk Besar, Bahri, Jumat (20/11/2020).

Ketua Bawaslu Bateng, Robianto mengatakan, peran ibu PKK sangat besar dalam memberikan pengaruh positif kepada masyarakat. Para ibu PKK diharapkan menyosialisasikan mengenai larangan dalam pilkada seperti politik uang, netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa.

"Ketika kita melakukan pencegahan politik uang di keluarga, kami yakin hal ini bisa menjadi gerakan yang besar," ujar Robianto.

Selanjutnya Robianto juga menjelaskan kepada ibu PKK terkait tata cara dalam pengawasan partisipatif dengan memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi dan memantau pelaksanaan pilkada, serta melaporkan dugaan pelanggaran.

"Beberapa cara sederhana untuk mengawasi pilkada secara partisipatif yaitu, dengan memberikan informasi awal kepada Panwaslu kelurahan/desa setempat atau kecamatan, jika terdapat dugaan pelanggaran. Mencegah pelanggaran di tingkat keluarga sendiri, lalu memantau proses pilkada dan melaporkannya jika terjadi pelanggaran,” ucapnya.

Selain itu juga disosialisasikan mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19. Balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia tidak diperbolehkan diikutsertakan dalam kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung. Sebab, mereka merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf (e) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020,” katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut