Pindahkan Gas Subsidi ke Tabung Nonsubsidi, 2 Pengoplos Elpiji di Pangkalpinang Ditangkap

Selanjutnya, tersangka D mengoplos elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Hasil oplosan tersebut dijualnya kepada masyarakat dengan harga Rp190.000.
"Aksi kedua pelaku sudah dilakukan selama dua bulan, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Per harinya lima sampai delapan tabung gas elpiji 12 kilogram,” kata Kapolda.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat kurang mampu dan bisa mengakibatkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.
“Aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat yang berhak menikmati gas subsidi 3 kilogram," ujarnya.
Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Editor: Ikhsan Firmansyah