get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Polisi Dipecat Polda Babel Sepanjang 2025, Ada yang gegara LGBT

Polda Babel Pecat 2 Polisi Berpangkat Bripda Diduga Berhubungan Sesama Jenis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 09:18:00 WIB
Polda Babel Pecat 2 Polisi Berpangkat Bripda Diduga Berhubungan Sesama Jenis
Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi. (Foto: Polda Babel)

Maladi menjelaskan, kedua anggota yang disanksi PTDH itu melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu keduanya juga melangga Pasal 8 huruf C dan Pasal 13 huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," tutur Maladi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut