Polda Babel Tangkap 13 Penambang Timah di Pangkalpinang, Beraktivitas di Kawasan Terlarang
PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap 13 orang penambang bijih timah di Pangkalpinang. Mereka melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan terlarang.
Para penambang yang diamankan ini masing-masing inisial WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35), Ah (30), Ar (28), Yu (35), Ma (29).
“Mereka diamankan saat beraktivitas di belakang Rusunawa Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (18/6/2023) malam,” kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Rabu (21/6/2023).
Dia mengatakan belasan orang ini diketahui telah melakukan perbuatan melanggar hukum, lantaran melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sudah dipasang plang larangan menambang.
"Jadi, sebelumnya sudah dilakukan pemasangan plang sebanyak dua kali oleh Krimsus Polda Babel. Namun berdasarkan laporan masyarakat masih ada ditemukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut," ujar Jojo.
Menurut dia, mereka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Babel ini memiliki peran yang berbeda-beda.
"Ada yang sebagai penjaga pada malam hari, ada yang merupakan pekerja tambangnya dan ada juga yang sebagai pengurus lapangan," ucapnya.
Selain mengamankan 13 orang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang.
“Seperti tiga unit mesin diesel, dua buah selang spiral, dua buah pipa paralon, enam keping karpet, dua buah sakan, satu buah kepala sutung, satu buah timbangan duduk ukuran 100 kilogram, dua unit mesin robin, pasir timah kurang lebih 20 kilogram, satu buah win dan satu buah rajuk,” katanya.
Saat ini, belasan orang berikut barang bukti peralatan tambang sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Ikhsan Firmansyah