Polda Babel Tangkap 3 Pengedar Setengah Kilogram Sabu dan 371 Butir Ekstasi

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga orang pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 371 butir pil ekstasi.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepulauan Babel, AKBP Iman Risdiono mengatakan barang bukti sabu-sabu setengah kilogram tersebut diperkirakan bernilai Rp700 juta.
“Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti 582,11 gram sabu-sabu dan 371 butir pil ekstasi,” kata AKBP Iman Risdiono, Selasa (20/6/2023).
Ketiga tersangka yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel ini masing-masing inisial TR, KR, dan HE yang merupakan eks anggota Polri.
"HE ditangkap di Perumahan Pinang Emas Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada 14 Juli 2023. Saat penggeledahan didapatkan barang bukti 582,11 gram sabu-sabu," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah