Polda Riau: Perakit Bom yang Ditangkap di Inhu Tak Terkait Terorisme
Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:00:00 WIB
Bom yang dibuat MN berdaya ledak rendah. Terbuat dari pipa paralon yang di dalamnya berisi pecahan keramik. Kendati berdaya ledak rendah, radius ledakan bom buatan MN mencapai 50-60 meter.
"Memang daya ledaknya masih terhitung low explosive. Namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," kata Asep.
Atas perbuatannya MN kini ditahan di Polda Riau. Dia menjadi tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau selama 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto