get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Polda Jabar soal Video Mesum, Ini Kata Lisa Mariana

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg di Karimun, 6 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:21:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg di Karimun, 6 Orang Jadi Tersangka
Polres Karimun saat jumpa pers pengungkapan kasus penangkapan 30 bungkus ganja kering (ANTARA/HO Humas Polres Karimun)

BATAM, iNews.id - Satresnarkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 30 bungkus ganja kering siap edar seberat 30 kilogram. Dalam kasus ini enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan lima tersangka masing-masing berinisial H, SZ, YF, MA dan MT.

“Barang bukti yang disita secara keseluruhan dari kelima tersangka yakni sabu 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Setelah penangkapan kelima tersangka, polisi mengembangkan kasus dan menangkap perempuan berinisial NR.

“Barang bukti yang disita dari tersangka NR 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing-masing bungkus satu kilogram sehingga total keseluruhan seberat 30 kilogram,” kata Kapolres.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut