Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg di Karimun, 6 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:21:00 WIB
Dia menjelaskan, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun menyelamatkan kurang lebih 122.000 jiwa manusia dengan asumsi satu gram dikonsumsi tiga sampai dengan empat orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subsider 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000,” ucap Tony.
Editor: Donald Karouw