get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Bangka Selatan, 2 Buruh Diamankan

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:02:00 WIB
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Bangka Selatan, 2 Buruh Diamankan
Barang bukti sabu dari tersangka HY dan BN yang berhasil diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Istimewa)

Tersangka beserta barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut