Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Penginapan Toboali, 28 Paket Sabu Diamankan

BANGKA SELATAN, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menggerebek seorang pengedar narkoba di salah satu kamar Penginapan Kita Toboali, Jumat (20/8/2021). Sebanyak 28 paket sabu diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip ini polisi berhasil menangkap salah seorang tersangka, Asrak Baitula alias Nang warga Jalan Sungai Nayu Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Sutan Sitorus mengatakan penggerebekan berawal dari adanya informasi masyarakat di Penginapan Kita Toboali sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota kemudian langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar di Penginapan Kita dan berhasil menangkap tersangka Asrak bersama barang bukti 28 paket sabu yang disimpan di atas tempat tudur," katanya.
Tersangka bersama barang bukti, kata dia, langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya itu, tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah