get app
inews
Aa Text
Read Next : Babel Punya Modal Lengkap untuk Jadi Destinasi Kelas Dunia, Ini Strateginya

Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Pangkalpinang

Rabu, 07 April 2021 - 12:04:00 WIB
Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Pangkalpinang
Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Pangkalpinang, saat menggerebek rumah penjual miras di Pangkalpinang. (Foto : iNews.id/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Satreskrim bersama Satintelkam Polres Pangkalpinang, menggerebek rumah penjual miras di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek serta puluhan liter arak merah siap edar.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, penggerebekkan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan warga yang resah akan aktivitas tersebut.

"Kami berhasil mengamankan pengedar miras dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kami setelah mendapat laporan warga yang resah," kata Adi Putra, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, razia pekat akan terus dilakukan hingga bulan puasa nanti. Pelaku diduga telah melanggar Perda Kota Pangkalpinang yang tidak memperbolehkan segala bentuk jual beli miras.

"Pelaku menjual miras berbagai merek yang meresahkan masyarakat. Di Kota Pangkalpinang perdanya tidak memperolehkan menjual miras dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Puluhan botol miras termasuk beberapa liter arak merah dalam ember dan kemasan kantong plastik, diamankan sebagai barang bukti.

"Kami turut mengamankan beberapa barang bukti miras dan pemiliknya, untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut