get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini M 3,7 di Kaur Bengkulu Kedalaman 25 Km

Polisi Pemilik Sabu di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:39:00 WIB
Polisi Pemilik Sabu di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Oknum polisi di Bengkulu pemilik 3,32 gram sabu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Foto : Ilustrasi)

BENGKULU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menghukum Iptu YW dengan pidana penjara selama 7 tahun. Iptu YW adalah terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram.

"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa (21/3/2023).
 
Majelis hakim juga menghukum Iptu YW dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
 
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Iptu YW terbukti bersalah berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut