Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. JPU Wenharnol menuntut Iptu YW dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya dalam pembacaan tuntutan.
Iptu YW ditangkap anggota Paminal Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022, saat sedang duduk di teras rumahnya di Asrama
Polisi Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu di kantong celananya. Saat rumahnya digeledah ditemukan lagi sabu seberat 3,32 gram.
Baca Juga
Bripka A Dipecat kasus LGBT, Wakapolres Kolaka Utara: Tidak untuk Ditiru
Editor: Reza Yunanto