Polisi Tangkap 2 Kurir 9,78 Gram Sabu di Halaman Parkir RSUD Bangka Barat

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan instruksi untuk mengedarkan barang haram tersebut dari seseorang bandar yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Setelah mendapatkan barang itu, mereka jual kembali di wilayah Mentok dan Jebus. Dari keterangannya mereka berkomunikasi dengan seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang, kemudian diarahkan mengambilnya di RSUD," ucapnya.
Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan penyelidikan terhadap siapa yang memberi perintah kepada dua orang tersebut. Saat ini RW dan HD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
"Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukum mati," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah