get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Komplotan Pencuri di Bangkalan, 1 Pelaku Serang Polisi Meski Tertembak

Polisi Tangkap IRT di Toboali, 4.310 Butir Pil Tramadol HCl Diamankan

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:50:00 WIB
Polisi Tangkap IRT di Toboali, 4.310 Butir Pil Tramadol HCl Diamankan
Barang bukti 4.310 butir pil Tramadol HCl dan 2 kg serbuk kratom yang diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

Tersangka SA bersama barang bukti pil Tramadol HCl saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 197  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka SA saat ditanya wartawan mengaku menjual pil tersebut seharga Rp40.000 per butir. Dia biasanya menjual pil itu kepada orang yang sudah dikenal.

"Tapi, saya baru empat kali menjualnya. Barang itu milik AR yang dititip di rumah kami. Saya tidak menyangka bakal jadi begini," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut