Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Bangka Barat, 3 Pelaku Asal Lampung
                
            
                
                                    Pelaku juga beraksi di sebuah rumah di Kampung Sinar Menumbing Desa Air Belo. Di lokasi ini, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2183 RV.
"Untuk yang sepeda motor Fiz R dengan cara dirusak kuncinya menggunakan obeng. Untuk motor Beat menggunakan distep dan pelaku mendorong motornya menggunakan kaki," tuturnya.
Ecky menyampaikan peran masing-masing pelaku yakni, SM dan AN sebagai pelaku pencurian. Sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"SM dan AN dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tiga orang lainnya dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah