Residivis Pencurian di Pangkalpinang Ditangkap usai Beraksi di 3 TKP
PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku inisial DG alias Dedi melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu.
Pemuda usia 23 tahun ini diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin 15 Januari 2024 di kediamannya.
"Pelaku diamankan pada Senin sore saat tidur di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (19/1/2024).
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat yaitu di Kelurahan Air Itam, Kelurahan Temberan, dan di Kelurahan Pangkalan Baru.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara membobol rumah kosong atau pun merusak pintu toko.
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku sendirian. Kalau di rumah kosong pelaku membobol atap dan plafon rumah. Sedangkan TKP terakhir, merusak pintu toko," kata Jojo.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamanakan ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Ikhsan Firmansyah