Satpol PP Sita 155 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Belitung
Selasa, 07 Maret 2023 - 11:05:00 WIB
Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara bebas tanpa adanya izin edar. Sebab mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak dapat mengakibatkan kerusakan syaraf dan gangguan kesehatan lainnya.
"Mengonsumsi obat-obatan keras ini hampir sama dengan mengonsumsi narkoba, karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis," ujarnya.
Satpol PP telah menyerahkan MIA kepada Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kalau kami di Satpol PP Belitung prosesnya sudah selesai hanya sampai pembinaan, yakni mereka menandatangani surat pernyataan," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah