Satpol PP Sita 155 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Belitung
BELITUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita 155 butir obat keras tanpa izin edar. Ratusan obat keras tersebut terdiri atas 115 butir Tramadol dan 40 butir Trihexyphenidyl.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Hadi mengatakan peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut berhasil diungkap atas informasi dari sejumlah remaja yang terjaring patroli wilayah Satpol PP Belitung.
"Sebelumnya kami berhasil mengamankan sebanyak 10 orang remaja di dua lokasi berbeda pada Jumat (3/3/2023). Di antara mereka kedapatan ada yang mengonsumsi obat keras tersebut," katanya, Senin (6/3/2023).
Dari penangkapan itu, tim deteksi dini dan patroli wilayah Satpol PP Belitung mengamankan MIA (22) di kediamannya.
"Ratusan obat keras ini kami sita dari tangan MIA (22) warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah