Sekda Bengkulu Tengah Edy Hermansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tata Ruang
BENGKULU TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Edy Hermansyah sebagai tersangka korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013. Selain Edy, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain.
Dua tersangka itu adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan inisial DR dan pihak swasta inisial HH.
"Mereka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu," ujar Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, Kamis (7/7/2022).
Dia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 2013.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp311,9 juta.
Editor: Reza Yunanto