Sekda Bengkulu Tengah Edy Hermansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tata Ruang
Pengerjaan kontrak tersebut selama 120 hari yang dilakukan oleh PT BPI dan dalam RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada tahun 2013.
Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tersebut diketahui oleh tersangka EH, kemudian disetujui sehingga dalam penyusunan RDTR tersebut tersangka HH selaku Direktur PT BPI dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Namun, faktanya pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh PT BPI alias pembangunan fiktif," ujar Tri Widodo.
Menurutnya, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272,2 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu Tengah.
Editor: Reza Yunanto