get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Sekda Bengkulu Tengah Edy Hermansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tata Ruang

Kamis, 07 Juli 2022 - 09:49:00 WIB
Sekda Bengkulu Tengah Edy Hermansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tata Ruang
Sekda Bengkulu Tengah Edy Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013. (Foto: ANTARA)

Pengerjaan kontrak tersebut selama 120 hari yang dilakukan oleh PT BPI dan dalam RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada tahun 2013.

Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tersebut diketahui oleh tersangka EH, kemudian disetujui sehingga dalam penyusunan RDTR tersebut tersangka HH selaku Direktur PT BPI dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Namun, faktanya pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh PT BPI alias pembangunan fiktif," ujar Tri Widodo.

Menurutnya, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272,2 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu Tengah.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut