Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

BANGKA BARAT, iNews.id – Polisi menangkap pria inisial RS di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemuda usia 20 tahun itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap remaja 16 tahun.
“RS ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat di kediamannya pada Rabu (4/9/2024). Perbuatan asusila tersebut terjadi di kawasan hutan Kecamatan Mentok,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (5/9/2024).
Perbuatan pelaku terungkap setelah kakak korban melihat foto adiknya tanpa busana. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke polisi.
"Mereka ini suka sama suka, pelaku dan korban mempunyai kedekatan (pacaran). Dikarenakan ada foto tadi dan memang jika kasus anak di bawah umur memang harus bisa membuktikan itu sudah atensi dari Bareskrim Polri," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah