Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Kamis, 05 September 2024 - 17:30:00 WIB

AKP Ecky mengatakan, saat ini RS telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan barang bukti dua unit handphone dan beberapa helai pakaian dalam,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun penjara," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah