Sidak ke Pasar Pangkalpinang, Disperindag Beri Sanksi Pedagang Jual Daging di Atas HET

"Tindakan masih tahap pembinaan, karena harga daging yang diberlakukan pedagang masih wajar dan tidak meresahkan masyarakat," katanya.
Sementara itu, anggota Tim Satgas Pangan Babel, Mardian AZ mengatakan akan mengambil langkah-langkah tindakan tegas kepada pedagang nakal ini sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila hasil sidak ada harga yang terlau tinggi di luar harga HET, maka akan diambil tindakan. Misalnya harga daging jika di atas Rp190.000 per kilogram akan dikenakan sanksi. Namun Rp130.000 masih tahap wajar karena stok sapi memang berkurang untuk wilayah Babel,” katanya.
Menurut dia tindakan tegas tersebut bisa teguran tertulis yang dilayangkan kepada pengusaha tersebut.
“Sanksinya jika ada penjual menjual harga barang melebihi dari harga HET, maka akan kena sanksi berupa teguran tertulis, misalnya saja tahun lalu pernah melakukan, teguran tertulis kepada pihak agen di Pangkalpinang,” ujarnya.
Editor: Umaya Khusniah