get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Penambang Timah di Bangka Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Simak, Ini Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Babel

Sabtu, 26 Desember 2020 - 12:05:00 WIB
Simak, Ini Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Babel
Ilustrasi masker. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel, dengan langkah yang telah diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat.
 
"Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur), belum ada itu perdanya. Kalau perda itu berkaitan dengan masalah denda dan masalah hukuman kurungan. Kalau peraturan gubernur saja bersifat untuk administrasi tentu saja boleh, tidak masalah itu. Boleh-boleh saja," katanya.

Sekretaris GTPPC-19 Babel, Mikron Antariksa mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan segera sesuai instruksi Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, terkait peningkatan kasus Covid-19. Semua kafe wajib menjalankan protokol kesehatan dan pengunjung menjadi tanggung jawab pengelola.
 
"Upaya penegakannya, jika yang melanggar prokes langsung ditutup tempatnya, dengan police line selama lima hari dan dibuatkan surat penutupan. Apabila pada hari kelima masih melanggar, dengan pantauan kami kasih surat lagi untuk dua minggu. Langgar lagi surat, tutup sebulan," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut