Simak, Ini Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Babel
Sabtu, 26 Desember 2020 - 12:05:00 WIB

Sekretaris GTPPC-19 Babel, Mikron Antariksa mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan segera sesuai instruksi Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, terkait peningkatan kasus Covid-19. Semua kafe wajib menjalankan protokol kesehatan dan pengunjung menjadi tanggung jawab pengelola.
"Upaya penegakannya, jika yang melanggar prokes langsung ditutup tempatnya, dengan police line selama lima hari dan dibuatkan surat penutupan. Apabila pada hari kelima masih melanggar, dengan pantauan kami kasih surat lagi untuk dua minggu. Langgar lagi surat, tutup sebulan," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah