Simpan 57,29 Gram Sabu, Pria Asal Sumsel Ditangkap di Bangka Barat
BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap terduga penyalahgunaan narkotika inisial HP warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dari tangan HP, polisi mengamankan 57,29 gram sabu-sabu.
"Pria usia 32 tahun itu diringkus di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (11/6/2023) lalu. Barang buktinya 57,29 gram sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Selasa (21/6/2023).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, kartu ATM, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp31,7 juta.
Sebelumnya, kata dia, tersangka menjual barang haram tersebut ke sejumlah penambang yang ada di Kabupaten Bangka Barat dan sekitarnya.
"Kami mendapatkan informasi dari Palembang akan ada transaksi di Bangka, kemudian di Pelabuhan lolos. Di Parittiga tadi dia sudah menjual ke para penambang," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari keberadaan rekan tersangka.
"Kami terus melakukan pengembangan sampai sekarang, yang temannya di Jebus itu. Kami belum nyampai ke penambang timah, intinya dia mengaku bahwa sabu-sabu itu dijual ke penambang," tuturnya.
Untuk mengelabuhi petugas di pelabuhan, tersangka menyembunyikan sabu-sabu di saringan udara motor.
"Rencananya, sabu-sabu ini akan diserahkan ke seorang teman di Bangka, tapi belum sempat ketemu sudah ditangkap polisi," kata tersangka HP.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukum mati.
Editor: Ikhsan Firmansyah