Polda Babel Tangkap 13 Penambang Timah di Pangkalpinang, Beraktivitas di Kawasan Terlarang
PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap 13 orang penambang bijih timah di Pangkalpinang. Mereka melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan terlarang.
Para penambang yang diamankan ini masing-masing inisial WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35), Ah (30), Ar (28), Yu (35), Ma (29).
“Mereka diamankan saat beraktivitas di belakang Rusunawa Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (18/6/2023) malam,” kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Rabu (21/6/2023).
Dia mengatakan belasan orang ini diketahui telah melakukan perbuatan melanggar hukum, lantaran melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sudah dipasang plang larangan menambang.
"Jadi, sebelumnya sudah dilakukan pemasangan plang sebanyak dua kali oleh Krimsus Polda Babel. Namun berdasarkan laporan masyarakat masih ada ditemukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut," ujar Jojo.
Editor: Ikhsan Firmansyah