Simpan Setengah Kilogram Ganja, Oknum ASN di Pangkalpinang Ditangkap
Rabu, 15 September 2021 - 15:55:00 WIB

"RP alias Acai ini merupakan pemakai dan ganja tersebut diperoleh dari VI dan DG. Sedangkan DG mengaku barang haram tersebut dijual seharga Rp50.000 hingga Rp60.000 per paket," kata Iptu Astrian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah