get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

Simpan Setengah Kilogram Ganja, Oknum ASN di Pangkalpinang Ditangkap

Rabu, 15 September 2021 - 15:55:00 WIB
Simpan Setengah Kilogram Ganja, Oknum ASN di Pangkalpinang Ditangkap
Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika. (Foto:ist)

"RP alias Acai ini merupakan pemakai dan ganja tersebut diperoleh dari VI dan DG. Sedangkan DG mengaku barang haram tersebut dijual seharga Rp50.000 hingga Rp60.000 per paket," kata Iptu Astrian.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut