get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas Subsidi di Bogor, 1 Orang Ditangkap 1 Kabur

Sindikat Pengoplos Gas di Pangkalpinang Ditangkap 

Senin, 28 Juni 2021 - 09:51:00 WIB
Sindikat Pengoplos Gas di Pangkalpinang Ditangkap 
Tersangka pengoplos gas Rudi Nugraha (baju kuning) ditangkap Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, Sabtu (26/6/2021). Polisi menangkap tiga orang pengoplos gas yang mengakibatkan kelangkaan gas elpiji 3 kg. Foto: iNews.id/Haryanto

PANGKALPINANG, iNews.id - Sindikat pengoplos gas di Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap polisi. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda oleh jajaran Unit II Tipiter Satreskrim Polres Pangkalpinang bersama Tim Buser Naga, Sabtu (26/6/2021).

Para pelaku mengoplos gas dan memalsukan segel agar nampak asli. Modusnya memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg atau gas melon ke tabung gas kosong ukuran 12 kg disegel lalu menjualnya dengan harga gas 12 kg.

"Ini salah satu penyebab gas melon sering langka di masyarakat kecil. Ternyata ulah pelaku pengoplos ini," kata Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Senin (28/6/2021).

Ketiga pelaku yakni, Rudinsyah (32) warga Desa Kace, Kabupaten Bangka, Rudi Nugraha (39) warga Jalan Cempedak, Kelurahan Keramat, Pangkalpinang dan Muherdi Effendi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, bahkan Rudi Nugraha diamankan ketika sedang mengoplos gas di sebuah kontrakan. 

"Kami akan tindak tegas oknum pelaku usaha yang nakal seperti ini karena banyak merugikan masyarakat kecil," ujar Adi Putra.

Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti alat oplos, tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, sejumlah segel gas palsu, dan barang bukti lainnya. Para pelaku kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut