Standar UMP 2021 di Babel Rp3,2 Juta Lebih
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik. Salah satu provinsi yang sepakat Surat Edaran (SE) Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yakni Bangka Belitung.
Sejauh ini, ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan upah tak dinaikkan karena perusahaan kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menaker baru-baru ini.
18 provinsi yang dimaksud yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Berikut Daftar Lengkap UMP pada 2021:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
2. Sumatera Utara Rp2.499.422
3. Sumatera Barat Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Riau Rp2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp3.005.383
7. Bangka Belitung Rp3.230.022
Editor: Nani Suherni