Tak Terima Dilempar Pasir, Pria Ini Aniaya Perempuan yang Digoda saat Berpapasan

BANGKA TENGAH, iNews.id - Hanya karena tak terima dilempar pasir, seorang pria menganiaya perempuan inisial MN (24) saat berpapasan di areal tambang Desa Romadhon, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah. Penganiayaan itu dipicu oleh pelaku yang lebih dulu menggoda korban.
Pelaku adalah Holil (37), warga Desa Rukam Kecamatan Mendo Barat, Bangka. Dia menganiaya MN warga Desa Lampur Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.
MN melempar pasir karena Holil menggoda dan mencolek lebih dulu saat berpapasan di areal tambang di Desa Romadhon, Kecamatan Sungaiselan.
Atas penganiayaan itu, Holil ditangkap polisi di rumahnya.
"Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap korban bernama MN di kediaman pelaku," ujar Iptu Boy, Jumat (19/11/2021).
Boy menjelaskan, penganiayaan tersebut dilaporkan orang tua MN, yakni Asmin (62) yang datang ke Polsek Sungaiselan pada Kamis (18/11/2021). Dia melaporkan kalau anaknya MN dianiaya oleh pelaku pada Rabu (17/11/2021) malam pukul 21.00 WIB.
Asmin mengatakan, MN menghubungi dirinya melalui telepon dan memberi tahu kalau dirinya dianiaya pelaku. Penganiayaan itu terjadi di areal lokasi tambang inkonvensional Sungai Buak Desa Romadhon.
Kepada Asmin, MN mengaku dianiaya pelaku dengan cara ditampar dan ditendang oleh pelaku.
"Korban ini mengaku ke ayahnya telah ditampar dan ditendang oleh pelaku, sehingga mengalami sakit di bagian pundak sebelah kiri, paha kiri, dan pinggang bagian kanan," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sungaiselan menerjunkan tim Opsnal Unit Reskrim dan unit Intelkam untuk memburu pelaku. Pelaku pun ditemukan di rumahnya pada malam hari pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungaiselan.
"Tim kita langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku tampa perlawanan," ujar Boy.
Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban lantaran sebelumnya korban melempar pasir kepada dirinya. Pelemparan pasir itu dipicu oleh sikap pelaku yang menggoda dan mencolek korban lebih dulu.
"Sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN. Karena tidak terima, MN memarahi dan melempar segenggam pasir ke arah pelaku. Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN," ujar Boy.
Penganiayaan yang dilakukan Holil berbuntut panjang. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Editor: Reza Yunanto