Tangis Keluarga Pecah, Tersangka Penggelapan Biji Sawit Bebas usai Restorative Justice

BANGKA SELATAN, iNews.id - Tangis keluarga Kho Phin alias Ali pecah mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan pengajuan restorative justice. Kho Phin kini tak lagi menyandang status tersangka dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pun resmi membuka borgol yang terpasang di kedua tangan Kho Phin, beserta rompi oranye yang dikenakan Kho Phin sebagai pertanda dia sebagai tersangka.
Seketika istri dan ketiga anaknya menghampiri dan memeluk Kho Phin.
Warga Bangka Selatan itu sebelumnya menjadi tersangka penggelapan biji sawit sisa sortiran PT BML yang dijual kembali. PT BML melaporkan perbuatan Kho Phin itu hingga berlanjut ke proses hukum.
Dalam perjalanan kasusnya, biji sawit tersebut nilainya tak sampai Rp2 juta. Hasil penjualan pun digunakan Kho Phin untuk membiayai kebutuhan keluarganya.
Kejari Bangka Selatan mengupayakan perdamaian dan mengajukan restorative justice. Kho Phin berterima kasih atas bantuan yang diberikan.
"Terima kasih karena saya bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Ini jadi pelajaran hidup agar ke depan lebih baik lagi," kata pria mualaf ini, Senin (18/1/2022).
Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari mengatakan, PT BML menyetujui pengajuan restorative justice. Pertimbangannya karena nilai kerugian hanya Rp2,5 juta.
"PT BML menyetujui ini untuk didamaikan. Alhamdulilah pengajuan RJ disetujui Jaksa Agung melalui Jampidum," ujar Mayasari.
Dia mengatakan, ini kedua kalinya Kejari Bangka Selatan mengajukan restorative justice. Dia berharap hal ini bisa terus diberikan kepada tersangka yang kasusnya benar-benar layak mendapatkan keadilan restoratif.
Editor: Reza Yunanto