Target Penerimaan Pajak Restoran dan Rumah Makan di Bangka 2021 Capai Rp2,3 Miliar

SUNGAILIAT, iNews.id – Penerimaan pajak restoran dan rumah makan tahun 2021 di Bangka, Provisi Bangka Belitung mencapai Rp2,3 miliar. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan target 2020 sebesar Rp1 miliar.
"Terjadinya peningkatan target penerimaan untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah," ujar Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka, Adi Muslih, Senin (1/2/2021).
Dia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak restoran dan rumah makan tahun 2020 melampui target ketetapan yakni mencapai Rp1,9 miliar lebih. Jumlah tersebut berasal dari 312 objek restoran dan rumah makan.
Sementara, kenaikan target sektor restoran dan rumah makan yang mencapai lebih dari 100 persen bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Nantinya dan tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
"Untuk mengoptimalkan penerimaan, kami akan mengkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan validasi data pelaku usaha restoran dan rumah makan. Ada kemungkinan terjadi penambahan jumlah usaha dibandingkan tahun 2020," katanya.
Editor: Umaya Khusniah