Tega! Pemuda di Bangka Selatan Cabuli Anak Usia 4 Tahun
Rabu, 16 Maret 2022 - 19:52:00 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat 1, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat, meskipun saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain guna mencegah kasus kekerasan terhadap anak.
Editor: Ikhsan Firmansyah