Terlibat Kasus Pencurian dan Narkoba, Satpam di Bangka Ditangkap Polisi

Dari hasil penangkapan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti besi, seng, tabung gas, tabung oksigen dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
Aksi pencurian ini terjadi pada 13 Juli 2024 lalu. Pihak perusahaan melaporkan ke Polres Bangka telah kehilangan satu unit mesin pencetak batako hidrolik, satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
"SP mengakui telah mengambil satu set mesin press batako dan ratusan seng di tempatnya bekerja. Dalam menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, SP dibantu SW, " kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu (17/7/2024).
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana.
Editor: Ikhsan Firmansyah