Tersangka Korupsi, Bendahara PDAM Pakai Uang Pelanggan untuk Rehabilitasi Rumah
BANGKA TENGAH, iNews.id - Polres Bangka Tengah menetapkan bendahara PDAM Tirta Kabupaten Bangka Tengah Cabang Simpang Katis inisial WT (27) menjadi tersangka korupsi. Dia tak menyetorkan uang pelanggan ke PDAM hingga menyebakan kerugian negara Rp100 juta.
WT adalah bendahara PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis periode 2015-2017. Setelah menjadi tersangka, WT langsung ditahan.
"Kita telah mengamankan bendahara dan Kepala Seksi penagih rekening air dan non-air pelanggan pada PDAM Tirta Bateng cabang Simpang Katis periode 2015-2017 saudari WT," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Rabu (14/9/2022).
Modus yang dilakukan WT adalah melakukan penyimpangan terhadap uang yang dibayar oleh pelanggan. Uang tersebut tak disetorkan WT ke PDAM, tapi digunakan untuk keperluan pribadi yang salah satunya merehabilitasi rumah miliknya.
Editor: Reza Yunanto