get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Penambang Timah di Bangka Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Terungkap, 5 Bocah di Babel Jadi Korban Predator Anak

Sabtu, 24 Juli 2021 - 01:20:00 WIB
Terungkap, 5 Bocah di Babel Jadi Korban Predator Anak
Konferensi pers kasus predator anak, Jumat (23/7/2021). (Foto:iNews.id/Haryanto)

Hingga kini Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, jika ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.

Kapolres mengatakan, tersangka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 82 Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan PPU Tahun 2016.

“Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut