Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Ganja asal Sumut di Bangka Barat

Dia menuturkan penangkapan narkoba ini sudah sesuai rencana tim gabungan guna mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut.
"Saat tiba di Pelabuhan Mentok, sengaja barang ini belum kami amankan. Sebab kalau langsung diamankan, kita tidak bisa menangkap siapa kurirnya. Jadi kita amankan di SPBU Kejora," ucapnya.
Selain 24 kilogram ganja, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua koper besar, dua unit handphone, dua gembok beserta anak kunci dan satu unit motor honda vario.
Saat ini, dua orang pemilik koper inisial DS (32) dan SD (49) yang diduga menjadi kurir ganja itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dijerat dengan Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah