Ungkap Kasus TPPO, Polda Jambi Tangkap 3 Admin Medsos Prostitusi Online
Kamis, 15 Juni 2023 - 15:16:00 WIB

Dari empat orang tersebut dilakukan pengembangan hingga mengarah kepada tiga orang admin medsos.
Ketiganya memiliki peran berbeda. R yang masih di bawah umur, kemudian A berperan menjadi admin dan Z memesan hotel.
Mereka mematok tarif Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi prostitusi. Dari setiap transaksi yang terjadi, mereka mendapat fee Rp50.000 hingga Rp300.000.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan seperti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76F juncto pasal 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto