Usai Posting Hasil Curian di Medsos, 2 Pelaku Curanmor di Pangkalpinang Ditangkap
PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku diamankan usai memposting hasil curiannya di laman media sosial (medsos) Facebook untuk dijual.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan kedua tersangka curanmor tersebut atas nama Rafi Ahmad (20) dan Loizki Adre (23).
“Kedua tersangka merupakan kakak adik,” kata Kombes Pol Maladi, Sabtu (31/12/2022).
Penangkapan tersangka, kata dia, berawal dari hasil penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di seputaran TKP pencurian.
“Korban melaporkan terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha RX King ke Polresta Pangkalpinang pada 22 November 2022," ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian pada Selasa (20/11/2022) polisi mendapat informasi melalui jejaring medsos ada yang memposting satu unit sepeda motor Yamaha RX King untuk dijual.
“Ada seseorang atas nama akun YOU KNOW dengan pemilik akun atas nama Rizki alias Cadot memposting satu unit sepeda motor Yamaha RX King di Facebook Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB),” ucapnya.
Kemudian, kata dia, polisi menanggapi postingan tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli dan disepakati untuk bertemu di Jalan Ahmad Yani, Pangkalpinang.
“Saat pemilik akun YOU KNOW tiba di tempat yang disepakati, kemudian tim langsung mengamankan Rizki bersama tiga orang temannya yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King" katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah