Sementara itu, berdasarkan keterangan kedua pelaku yang diamankan, dua unit ponsel lainnya berada di salah satu terduga pelaku yang masih buron.
"Barang bukti yang kami amankan saat ini yaitu satu unit ponsel merk Oppo A37 warna silver, satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau, satu unit sepeda motor Smash warna hitam dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," ucapnya.
Kedua pelaku begal beserta barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku curas ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait