BANGKA SELATAN, iNews.id - Sebanyak dua perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum menyetor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Akibatnya Pemkab Bangka Selatan tekor (rugi) hingga miliaran rupiah.
Perusahaan perkebunan sawit tersebut adalah PT Lumbung Sri Dewi di Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar dan PT Bangka Besaoh di Desa Ranggas Kecamatan Airgegas. Kedua perusahaan itu sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
Perusahaan tersebut belum menyetor pajak daerah lantaran diduga belum meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar untuk menghitung nilai pajak BPHTB.
Kasubid Pendataan dan Penilaian, Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, Sudiarto Hatip mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap perusahaan tersebut untuk meningkatkan perolehan tanah menjadi HGU agar bisa dipungut pajak BPHTB.
"Nilai pajak BPHTB-nya bisa miliaran. Inikan lumayan untuk menambah PAD kita dari sektor pajak daerah. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada kedua perusahaan tersebut agar meningkatkan perolehan tanahnya menjadi HGU," katanya, Rabu (17/5/2023).
Namun, kata dia, pihak perusahaan hingga saat ini belum meningkatkan status perolehan tanahnya menjadi HGU.
"Kalau belum ditingkatkan menjadi HGU, kami belum bisa memungut. Sebab untuk menghitung pajak BPHTB-nya berdasarkan jumlah HGU yang diperoleh pihak perusahaan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, pihak perusahaan wajib meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi HGU atau pun Hak Guna Bangunan (HGB).
"Jika tidak diindahkan dalam ijin tersebut, oemerintah daerah akan mencabut IUP-B yang telah diterbitkan," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait